Tahapan Sertifikasi Guru 2015 Melalui PPGJ
Alur atau tahapan Sertifikasi Guru Tahun 2015 melalui PPG. Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005. wikipedia
Berikut alur sertifikasi guru melalui PPG:
1. Calon Peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten.
2. Calon Peserta sertifikasi telah memenuhi syarat administrasi yang sudah diikutkan pada seleksi akademik berbasis data dan Uji Kompetensi. UKA dan UKG
3. Calon Peserta yang lulus berlanjut dengan menyusun RPL ( Rekognisi Pembelajaran Lampau )
4. Peserta yang sudah mempunyai RPL sama dengan 10 SKS atau lebih berlanjut mengikuti workshop di LPTK. Tetapi bagi peserta sertifikasi yang mencapi 7 SKS ( minimal ) bisa melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan lama waktu 20 hari setelah pengumuman.
5. Pelaksaan workshop diselenggarakan 16 hari atau 168 Jam Pelajaran, dengan kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan pendalaman materi,
- Pengembangan perangkat pembelajaran,
- Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK)
- Peer teaching/peer counceling
- Ujian Tulis Formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.
Selanjutnya Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi :
- Penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK),
- Melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK,
- Implementasi PTK/PTBK/PTTIK,
- Melaksanakan penilaian,
- Pembimbingan, dan
- Kegiatan persekolahan lainnya.
7. Peserta sertifikasi guru melalui jalur PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) berhak mendapatkan sertifikat pendidik, akan tetapi peserta yang belum lulus jangan berkecil hati, karena kan diberikan kesempatan mengulang 2 kali mengikuti ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan.
Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan kembali dan dapat diusulkan lagi untuk mengikuti workshop tahun selanjutnya. sekolahdasar.net