Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Pengertian Pariwisata ?

materi kejuruan kepariwisataan smk

Pengertian Pariwisata - Berbicara tentang pengertian pariwisata maka akan dijumpai beberapa istilah yang berhubungan dengan kata “pariwisata” tersebut, antara lain: pari, wisata, wisatawan, tourisme, kepariwisataan, objek wisata dan sebagainya. Kata wisata berasal dari Jawa kuno yang kini telah memperkaya khasanah perbendaharaan bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “wisata” merupakan kata kerja yang berarti: 

  1. bepergian bersama-sama, 
  2. piknik.Pari berarti: segala, semua, maka Pariwisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan “bepergian bersama-sama”. 


Wisatawan berarti orang yang melakukan wisata, atau orang yang bepergian. Tourisme berasal dari kata Inggris “tourism” yang digunakan sebagai padanan kata “pariwisata”. Objek wisata menyangkut tempat, lokasi, atau segala sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari atau dilihat  oleh wisatawan. 

Dalam dunia Pariwisata, Wisata adalah bepergian selama paling sedikit 24 jam sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Tehnik the International Union of Official Travel Organization (IUOTO) melalui the Pasific Area Travel Association (PATA). 

Untuk memperoleh kerangka acuan yang sama maka sebaiknya digunakan pengertian yang telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Di sini dikutip beberapa pengertian istilah yang berkaitan dengan kepariwisataan. 

  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. 
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
  3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,  termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha yang terkait bidang tersebut. 
  4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. 
  5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. 
  6. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. 
  7. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.